Banyak
dalil yang bisa kita jadikan sebagai dasar diperbolehkannya memperingati
kelahiran Nabi Muhammad Saw. Diantara sebagai berikut :
Pertama, peringatan
Maulid Nabi SAW adalah ungkapan kegembiraan dan kesenangan dengan Beliau.
Bahkan orang kafir saja mendapatkan manfaat dengan kegembiraan itu. Ketika
Tsuwaibah, budak perempuan Abu Lahab, paman Nabi, menyampaikan berita gembira
tentang kelahiran sang Cahaya Alam Semesta itu, Abu Lahab pun memerdekakannya.
Sebagai tanda suka cita. Dan karena kegembiraannya, kelak di alam baqa' siksa
atas dirinya diringankan setiap hari Senin tiba. Demikianlah rahmat Allah
terhadap siapa pun yang bergembira atas kelahiran Nabi, termasuk juga terhadap
orang kafir sekalipun. Maka jika kepada seorang yang kafir pun Allah merahmati,
karena kegembiraannya atas kelahiran sang Nabi, bagaimanakah kiranya anugerah
Allah bagi umatnya, yang iman selalu ada di hatinya..?.
Kedua, Beliau sendiri
mengagungkan hari kelahirannya dan bersyukur kepada Allah pada hari itu atas nikmat-Nya
yang terbesar kepadanya.
Ketiga, gembira
dengan Rasulullah Saw adalah perintah AI-Quran. Allah Swt berfirman : "Katakanlah,
'Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka
bergembira'." (QS Yunus : 58). Jadi, Allah Swt menyuruh kita
untuk bergembira dengan rahmat-Nya, sedangkan Nabi Saw merupakan rahmat yang
terbesar, sebagaimana tersebut : "Dan tidaklah Kami mengutusmu melainkan sebagai rahmat
bagi semesta alam." (QS Al-Anbiya' : 107).
Keempat, Nabi Saw memperhatikan
kaitan antara waktu dan kejadian-kejadian keagamaan yang besar yang telah
lewat. Apabila datang waktu ketika peristiwa itu terjadi, itu merupakan
kesempatan untuk mengingatnya dan mengagungkan harinya. Bersambung.
Kelima, peringatan
Maulid Nabi SAW mendorong orang untuk membaca shalawat, dan shalawat itu
diperintahkan oleh Allah Ta'ala : "Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya
bershalawat atas Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian
untuknya dan ucapkanlah salam sejahtera kepadanya." (QS Al-Ahzab: 56).
Apa
saja yang mendorong orang untuk melakukan sesuatu yang dituntut oleh syara',
berarti hal itu juga dituntut oleh syara'. Berapa banyak manfaat dan anugerah
yang diperoleh dengan membacakan salam kepadanya.
Keenam, dalam
peringatan Maulid disebut tentang kelahiran beliau, mukjizat-mukjizatnya,
sirahnya, dan pengenalan tentang pribadi beliau. Bukankah kita diperintahkan
untuk mengenalnya serta dituntut untuk meneladaninya, mengikuti perbuatannya, dan
mengimani mukjizatnya. Kitab-kitab Maulid menyampaikan semuanya dengan lengkap.
Ketujuh, peringatan
Maulid merupakan ungkapan membalas jasa beliau dengan menunaikan sebagian
kewajiban kita kepada beliau dengan menjelaskan sifat-sifatnya yang sempurna dan
akhlaqnya yang utama. Dulu, di masa Nabi, para penyair datang kepada beliau
melantunkan qashidah-qashidah yang memujinya. Nabi ridha (senang) dengan apa
yang mereka lakukan dan memberikan balasan kepada mereka dengan
kebaikan-kebaikan. Jika beliau ridha dengan orang yang memujinya, bagaimana
beliau tidak ridha dengan orang yang mengumpulkan keterangan tentang
perangai-perangai beliau yang mulia. Hal itu juga mendekatkan diri kita kepada
beliau, yakni dengan manarik kecintaannya dan keridhaannya.
Kedelapan, mengenal
perangai beliau, mukjizat-mukjizatnya, dan irhash-nya (kejadian-kejadian luar
biasa yang Allah berikan pada diri seorang rasul sebelum diangkat menjadi
rasul), menimbulkan iman yang sempurna kepadanya dan menambah kecintaan
terhadapnya.
Manusia
itu diciptakan menyukai hal-hal yang indah, balk fisik (tubuh) maupun akhlaq,
ilmu maupun amal, keadaan maupun keyakinan. Dalam hal ini tidak ada yang lebih
indah, lebih sempurna, dan lebih utama dibandingkan akhlaq dan perangai Nabi.
Menambah kecintaan dan menyempurnakan iman adalah dua hal yang dituntut oleh
syara'. Maka, apa saja yang memunculkannya juga merupakan tuntutan agama.
Kesembilan, mengagungkan
Nabi SAW itu disyariatkan. Dan bahagia dengan hari kelahiran beliau dengan
menampakkan kegembiraan, membuat jamuan, berkumpul untuk mengingat beliau,
serta memuliakan orang-orang fakir, adalah tampilan pengagungan, kegembiraan,
dan rasa syukur yang paling nyata.
Kesepuluh, dalam ucapan
Nabi SAW tentang keutamaan hari Jum'at, disebutkan bahwa salah satu di
antaranya adalah, "Pada hari itu Adam diciptakan:" Hal itu
menunjukkan dimuliakannya waktu ketika seorang nabi dilahirkan. Maka bagaimana
dengan hari di lahirkannya nabi yang paling utama dan rasul yang paling mulla?
Kesebelas, peringatan
Maulid adalah perkara yang dipandang bagus oleh para ulama dan kaum muslimin di
semua negeri dan telah dilakukan di semua tempat. Karena itu, ia dituntut oleh
syara', berdasarkan qaidah yang diambil dari hadits yang diriwayatkan Abdullah
bin Mas'ud, "Apa yang dipandang balk oleh kaum muslimin, ia pun balk di
sisi Allah; dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin, ia pun buruk di
sisi Allah."
Kedua belas, dalam
peringatan Maulid tercakup berkumpulnya umat, dzikir, sedekah, dan pengagungan
kepada Nabi SAW. Semua itu hal-hal yang dituntut oleh syara' dan terpuji.
Ketiga belas, Allah SWT
berfirman, "Dan semua kisah dari rasul-rasul, Kami ceritakan kepadamu,
yang dengannya Kami teguhkan hatimu:' (QS Hud: 120). Dari ayat ini nyatalah
bahwa hikmah dikisahkannya para rasul adalah untuk meneguhkan hati Nabi. Tidak
diragukan lagi bahwa saat ini kita pun butuh untuk meneguhkan hati kita dengan
berita-berita tentang beliau, lebih dari kebutuhan beliau akan kisah para nabi
sebelumnya.
Keempat belas, tidak semua
yang tidak pernah dilakukan para salaf dan tidak ada di awal Islam berarti
bid'ah yang munkar dan buruk, yang haram untuk dilakukan dan wajib untuk
ditentang. Melainkan apa yang "baru" itu (yang belum pernah
dilakukan) harus dinilai berdasarkan dalii-dalil syara'.
Kelima belas, tidak semua
bid'ah itu diharamkan. Jika haram, niscaya haramlah pengumpulan Al-Quran, yang
dilakukan Abu Bakar, Umar, dan Zaid, dan penulisannya di mushaf-mushaf karena
khawatir hilang dengan wafatnya para sahabat yang hafal Al-Quran. Haram pula
apa yang dilakukan Umar ketika mengumpulkan orang untuk mengikuti seorang imam
ketika melakukan shalat Tarawih, padahal ia mengatakan, "Sebaik-baik
bid'ah adalah ini." Banyak lagi perbuatan baik yang sangat dibutuhkan umat
akan dikatakan bid'ah yang haram apabila semua bid'ah itu diharamkan.
Keenam belas, peringatan
Maulid Nabi, meskipun tidak ada di zaman Rasulullah SAW, sehingga merupakan
bid'ah, adalah bid'ah hasanah (bid'ah yang balk), karena ia tercakup di dalam
dalil-dalil syara' dan kaidah-kaidah kulliyyah (yang bersifat global).
Jadi,
peringatan Maulid itu bid'ah jika kita hanya memandang bentuknya, bukan
perinaan-perinaan amalan yang terdapat di dalamnya (sebagaimana terdapat dalam
dalil kedua belas), karena amalan-amalan itu juga ada di masa Nabi.
Ketujuh belas, semua yang
tidak ada pada awal masa Islam dalam bentuknya tetapi perincian-perincian
amalnya ada, juga dituntut oleh syara'. Karena, apa yang tersusun dari hal-hal
yang berasal dari syara', pun dituntut oleh syara'.
Kedelapan belas, Imam
Asy-Syafi'i mengatakan, "Apa-apa yang baru (yang belum ada atau dilakukan
di masa Nabi SAW) dan bertentangan dengan Kitabullah, sunnah, ijmak, atau
sumber lain yang dijadikan pegangan, adalah bid'ah yang sesat. Adapun suatu
kebaikan yang baru dan tidak bertentangan dengan yang tersebut itu, adalah
terpuji "
Kesembilan belas, setiap
kebaikan yang tercakup dalam dalil-dalil syar'i dan tidak dimaksudkan untuk
menyalahi syariat dan tidak pula mengandung suatu kemunkaran, itu termasuk
ajaran agama.
Keduapuluh, memperingati
Maulid Nabi SAW berarti menghidupkan ingatan (kenangan) tentang Rasulullah, dan
itu menurut kita disyariatkan dalam Islam. Sebagaimana yang Anda lihat,
sebagian besar amaliah haji pun menghidupkan ingatan tentang
peristiwa-peristiwa terpuji yang telah lalu.
Kedua puluh satu, semua yang
disebutkan sebelumnya tentang dibolehkannya secara syariat peringatan Maulid
Nab! SAW hanyalah pada peringatan-peringatan yang tidak disertai
perbuatan-perbuatan munkar yang tercela, yang wajib ditentang.
Adapun jika peringatan Maulid mengandung hal-hal yang disertai sesuatu yang wajib diingkari, seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan, dilakukannya perbuatan-perbuatan yang terlarang, dan banyaknya pemborosan dan perbuatan-perbuatan lain yang tidak diridhai Shahibul Maulid, tak diragukan lagi bahwa itu diharamkan. Tetapi keharamannya itu bukan pada peringatan Maulidnya itu sendiri, melainkan pada hal-hal yang terlarang tersebut. Wallahu A’lam,..
Adapun jika peringatan Maulid mengandung hal-hal yang disertai sesuatu yang wajib diingkari, seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan, dilakukannya perbuatan-perbuatan yang terlarang, dan banyaknya pemborosan dan perbuatan-perbuatan lain yang tidak diridhai Shahibul Maulid, tak diragukan lagi bahwa itu diharamkan. Tetapi keharamannya itu bukan pada peringatan Maulidnya itu sendiri, melainkan pada hal-hal yang terlarang tersebut. Wallahu A’lam,..