قال رســـول الله صلى الله عليـــه وسلـــم

ان اولـــى النـــاس بـــى منزلة يوم القيـــامة اڪثرهم علـــى صلاة

اللهم صل عـلـــے سيـــــدنـا محمـــد وعـلـــے ال سيـــــدنـا محمـــد


▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

Hukum Memanjangkan Pakaian



Banyak orang yang memahami dalil-dalil tentang isbal secara umum, sehingga mengatakan bahwa memanjangkan sarung atau pakaian dibawah kedua mata kaki adalah haram dan wajib ditinggalkan, dengan bersandar pada sabda Rasulullah saw : "sesuatu yang lebih rendah dari kedua mata kaki semacam sarung, maka didalam neraka” (HR Al-bukhari), dan selain sarung maka hukumnya sama dengan sarung, Rasulullah saw bersabda : (*) "Tiga orang yang Allah tidak akan berbicara dengan mereka di hari kiamat, tidak melihat mereka dan tidak mensucikan mereka.dan bagi mereka adalah azab yang pedih yaitu orang yang memanjangkan sarungnya (dibawah mata kaki), yang mengungkit-ungkit pemberian apabila ia memberi, yang melariskan dagannya dengan sumpah palsu, (HR Muslim), jika orang yg memanjangkan sarungnya hanya untuk takabur maka dosanya lebih besar lagi, Rasulullah saw bersabda : "Barangsiapa memanjangkan pakainnya karena kesombongannya, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat" (HR bukhari), maka wajib bagi setiap muslim untuk lebih wasapada dengan apa-apa yg diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya.seperti memanjangkan pakaian dan jenis maksiat yang lainnya.
Kata mereka : kalau memang engkau adalah pengikut ahlus sunnah wa jamaah tentulah engkau akan mengamalkan hadist diatas, lalu mengapa engakau campakkan..? engkau cemooh orang-orang yang mengamalkannya..? ketahuilah wahai saudaraku..! apabila engkau mencemooh orang-orang yang mengamalkan sunnah maka sungguh engkau telah mencemooh diri Rasulullah saw, mungkin engkau akan mengatakan, “ini tidak sejalan dengan sifat-sifatku sebagai seorang laki-laki” dan tidak sesuai dengan dengan zaman, ketika engkau masih saja larut dalam cemoohmu, kemungkaran dan perbuatan keji yang dilarang Allah..? dan juga dilarang oleh Rasul-Nya..? seolah-olah dirimu telah menganggap baik perbuatan mungkar, dan hatimu puas dengan perbuatan-perbuatan keji itu, kalau memang angkau pengikut Ahllussunnah wa jamaah. tentu engkau akan mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah didalam kehidupan duniamu untuk mencapai kebahagian di akhirat.

Bagaimana Pandangan Ulama’ Tentang Isbal..?

Perbedaan pendapat tentang isbal memang sudah lama ada dan bukan sebuah hal yang qath'i, meski ada sebagian kalangan yang agaknya tetap memaksakan pendapatnya, maka hal itu wajar dan kita harus berlapang dada, walaupun sesungguhnya perbedaan pendapat itu tidak bisa dipungkiri, sebagian mengatakan bahwa memanjangkan kain atau celana di bawah mata kaki hukumnya mutlak haram, apapun motivasinya, namun sebagian lainnya mengatakan tidak mutlak haram, karena sangat tergantung motivasi dan niatnya, berikut kami paparkan beberapa pandangan Ulama’ mengenai hukum isbal :

1.   Pendapat Yang Mengatakan Mutlak Haram.
Tidak sulit untuk mencari literatur pendapat yang mengharamkan isbal secara mutlak, fatwa-fatwa dari kalangan ulama Saudi umumnya cenderung memutlakkan keharaman isbal, sebagai sebuah contoh, ambillah misalnya fatwa Syeikh Bin Baz rahimahullah, dengan jelas dan tegas sekali beliau mengatakan bahwa isbal itu haram, apapun alasannya tanpa terkecuali, dengan niat riya' atau pun tanpa niat riya', pendeknya apapun bagian pakaian yang lewat dari mata kaki adalah dosa besar dan menyeret pelakunya masuk neraka, berikut ini salah satu petikan fatwa beliau tentang sabda Nabi saw : Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka" (Hadits Riwayat Bukhari), "Ada tiga golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah di hari Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR Muslim) *, kedua hadits ini dan yang semakna dengannya mencakup orang yang menurunkan pakaiannya (isbal) karena sombong atau dengan sebab lain, karena Rasulullah saw mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan, kalau melakukan Isbal karena sombong, maka dosanya lebih besar dan ancamannya lebih keras.
Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja, karena Rasullullah saw tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaimana juga beliau tidak memberikan pengecualian dalam hadist yang lain, Beliau saw menjadikan semua perbuatan isbal termasuk kesombongan karena secara umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian, siapa yang melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju ke sana, dan perantara dihukumi sama dengan tujuan, dan semua perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan-lebihan dan mengancam terkena najis dan kotoran.
Adapun Ucapan Nabi saw kepada Abu Bakar As Shiddiq ra. ketika berkata : Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda : "Engkau tidak termasuk golongan orang yang melakukan itu karena sombong." (HR Bukhari dan Muslim). yang dimaksudkan oleh oleh Rasulullah saw bahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang menyeret pakaiannya karena sombong, karena dia (yang benar-benar menjaga) tidak melakukan Isbal, tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar, tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan yang dimaafkan, adapun orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiannya turun, karena hadits-hadits shahih yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan maksud, maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal, dan hendaknya dia takut kepada Allah ketika melakukannya, dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang shahih ini, dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Allah swt dan hukuman-Nya, dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz).

2.   Pendapat Yang Mengharamkan Bila Dengan Niat Riya'.
Sedangkan pendapat para ulama yang tidak mengharamkan isbal asalkan bukan karena riya, di antaranya adalah pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani, seorang yang dengan sukses menulis syarah (penjelasan) kitab Shahih Bukhari. Kitab beliau ini boleh dibilang kitab syarah yang paling masyhur dari Shahih Bukhari. Beliau adalah ulama besar dan umat Islam berhutang budi tak terbayarkan kepada ilmu dan integritasnya, khusus dalam masalah hukum isbal ini, beliau punya pendapat yang tidak sama dengan Syeikh Bin Baz yang hidup di abad 20 ini, beliau memandang bahwa haramnya isbal tidak bersifat mutlak, Isbal hanya haram bila memang dimotivasi oleh sikap riya'. Isbal halal hukumnya bila tanpa diiringi sikap itu.
Ketika beliau menerangkan hukum atas sebuah hadits tentang haramnya isbal, beliau secara tegas memilah masalah isbal ini menjadi dua, pertama, isbal yang haram, yaitu yang diiringi sikap riya', kedua, isbal yang halal, yaitu isbal yang tidak diiringi sikap riya', berikut petikan fatwa Ibnu Hajar dalam Fathul Bari : Di dalam hadits ini (*) terdapat keterangan bahwa isbal izar karena sombong termasuk dosa besar, sedangkan isbal bukan karena sombong (riya') meski lahiriyah hadits mengharamkannya juga, namun hadits-hadits ini menunjukkan adalah taqyid (syarat ketentuan) karena sombong, sehingga penetapan dosa yang terkait dengan isbal tergantung kepada masalah ini, maka tidak diharamkan memanjangkan kain atau isbal, asalkan selamat dari sikap sombong, (Lihat Fathul Bari).
Pendapat dari Al-Imam An-Nawawi, beliau rahimahullah adalah ulama besar di masa lalu yang menulis banyak kitab, di antaranya : Syarah Shahih Muslim, kitab ini adalah kitab yang menjelaskan kitab Shahih Muslim, Beliau adalah penulis kitab hadits lainnya, yaitu Riyadhus-Shalihin yang sangat terkenal ke mana-mana, termasuk juga menulis kitab hadits sangat populer : Al-Arba'in An-Nawawiyah, juga menulis kitab I'anatut-Thalibin dan lainnya, di dalam Syarah Shahih Muslim, beliau menuliskan pendapat : Adapun hadits-hadits yang mutlak bahwa semua pakaian yang melewati mata kaki di neraka, maksudnya adalah bila dilakukan oleh orang yang sombong, karena dia mutlak, maka wajib dibawa kepada muqayyad, wallahu a'lam, dan khuyala' adalah kibir (sombong), dan pembatasan adanya sifat sombong mengkhususkan keumuman musbil (orang yang melakukan isbal) pada kainnya, bahwasanya yang dimaksud dengan ancaman dosa hanya berlaku kepada orang yang memanjangkannya karena sombong, dan Nabi saw telah memberikan rukhshah (keringanan) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq ra seraya bersabda, "Kamu bukan bagian dari mereka" Hal itu karena panjangnya kain Abu Bakar bukan karena sombong.
Maka, klaim bahwa isbal itu haram secara mutlak dan sudah disepakati oleh semua ulama adalah klaim yang kurang tepat, sebab siapa yang tidak kenal dengan Al-Hafidz Ibnu Hajar dan Al-Imam An-Nawawi rahimahumallah, keduanya adalah begawan ulama sepanjang zaman, dan keduanya mengatakan bahwa : ”Isbal itu hanya diharamkan bila diiringi rasa sombong”, maka haramnya isbal secara mutlak adalah masalah khilafiyah, bukan masalah yang qath'i atau kesepakatan semua ulama, para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, dan itulah realitasnya.
Pendapat mana pun dari ulama itu, tetap wajib kita hormati, sebab menghormati pendapat ulama, meski tidak sesuai dengan selera kita, adalah bagian dari akhlaq dan adab seorang muslim yang mengaku bahwa Muhammad saw adalah nabinya, dan Nabi Muhammad saw itu tidak diutus kecuali untuk menyempurnakan akhlaq, pendapat mana pun dari ulama itu, boleh kita ikuti dan boleh pula kita tinggalkan, sebab semua itu adalah ijtihad, tidak ada satu pun orang yang dijamin mutlak kebenaran pendapatnya, kecuali Al-Ma'shum Rasulullah Saw, selama seseorang bukan nabi, maka pendapatnya bisa diterima dan bisa tidak, Semoga Allah swt selalu menambah dan meluaskan ilmu kita serta menjadikan kita orang yang bertafaqquh fid-din, Amin Ya Rabbal 'alamin. Wallahu A’lam.

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

ﻠيس اﻠفٺــے من يقول کان ابــــے ۞ لکن اﻠفٺــــے من يقول هـا انــــــا

Bukanlah Pribadi Seorang Pemuda Itu Yang Mengatakan : “Kae Hlo Bapakku..!

Tapi, Seorang Pemuda Sejati Itu Yang Berkata : “Iki Hlo Aku..!”

By Myself