Adzan shalat pertama
kali disyari’atkan oleh Islam adalah pada tahun pertama Hijriyah. Di zaman
Rasulullah Saw, Abu Bakar dan Umar bin Khathab mengumandangkan adzan untuk
shalat Jum’at hanya dilakukan sekali saja. Tetapi di zaman Khalifah Utsman bin
Affan Ra menambah adzan satu kali lagi sebelum khatib naik ke atas mimbar,
sehingga adzan Jum’at menjadi dua kali.
Ijtihad ini beliau
lakukan karena melihat manusia sudah mulai banyak dan tempat tinggalnya
berjauhan. Sehingga dibutuhkan satu adzan lagi untuk memberi tahu bahwa shalat
Jum'at hendak dilaksanakan. Dalam kitab Shahih al-Bukhari dijelaskan : عَنْ سَائِبٍ قَالَ, سَمِعْتُ
السَائِبَ بنَ يَزِيْدٍ يَقُوْلُ إِنَّ الأَذَانَ
يَوْمَ الجُمْعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ
حِيْنَ يَجْلِسُ الإِمَامُ يَوْمَ الجُمْعَةِ عَلَى المِنْبَرِ
فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
فَلَمَّا كَانَ فِيْ خِلاَفَةِ
عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
وَكَثَرُوْا أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الجُمْعَةِ بِالأَذَانِ الثَّالِثِ فَأَذَانَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ الأَمْرُ عَلَى ذَالِكَ
Dari
Sa'ib ia berkata, "Saya mendengar dari Sa'ib bin Yazid, beliau berkata : “Sesungguhnya
adzan di hari jum’at pada asalnya ketika masa Rasulullah SAW, Abu Bakar RA dan
Umar RA dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar. Namun ketika masa Khalifah
Utsman RA dan kaum muslimin sudah banyak, maka beliau memerintahkan agar
diadakan adzan yang ketiga. Adzan tersebut dikumandangkan di atas Zaura' (nama
pasar). Maka tetaplah hal tersebut (sampai sekarang)". ( Shahih
al-Bukhari : 865)
Yang dimaksud dengan
adzan yang ketiga adalah adzan yang dilakukan sebelum khatib naik ke mimbar.
Sementara adzan pertama adalah adzan setelah khathib naik ke mimbar dan adzan
kedua adalah iqamah. Dari sinilah, Syaikh Zainuddin al-Malibari, pengarang
kitab Fath al-Mu'in, mengatakan bahwa sunnah mengumandangkan adzan dua kali.
Pertama sebelum khatib naik ke mimbar dan yang kedua dilakukan setelah khatib
naik di atas mimbar : وَيُسَنُّ أَذَانَانِ لِصُبْحٍ دٍوَاحِ قَبْلَ الفَجْرِ وَآخرِ بَعْدَهُ فَإِن اقَتَصَرَ فَالأَوْلَى بَعْدَهُ, وَأَذَانَانِ لِلْجُمْعَةِ أَحَدُهُمَا بَعْدَ صُعُوْدِ الخَطِيْبِ المِنْبَرَ وَالأَخَرُ الَّذِيْ قَبْلَهُ
"Disunnahkan
adzan dua kali untuk shalat ٍٍٍShubuh, yakni sebelum fajar dan setelahnya. Jika
hanya mengumandangkan satu kali, maka yang utama dilakukan setelah fajar. Dan
sunnah dua adzan untuk shalat Jum'at. Salah satunya setelah khatib naik ke
mimbar dan yang lain sebelumnya".
(Fath al-Mu'in : 15).
Meskipun adzan tersebut
tidak pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW, ternyata ijtihad Sayyidina
Utsman Ra. tersebut tidak diingkari (dibantah) oleh para sahabat Nabi Saw yang
lain. Itulah yang disebut dengan “Ijma Sukuti”, yakni satu kesepakatan para
sahabat Nabi Saw terhadap hukum suatu kasus dengan cara tidak mengingkarinya.
Diam berarti setuju pada keputusan hukumnya. Dalam kitab al-Mawahib
al-Ladunniyyah disebutkan :
ثُمَّ إِنَّ فِعْلَ عُثْمَانَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ كَانَ إِجْمَاعاً سُكُوْتِياً لأَِنَّهُمْ لاَ يُنْكِرُوْنَهُ عَلَيْهِ
"Sesungguhnya apa
yang dilakukan oleh Sayyidina Ustman ra. itu merupakan ijma' sukuti
(kesepakatan tidak langsung) karena para sahabat yang lain tidak menentang
kebijakan tersebut” (al-Mawahib al Laduniyah, juz II,: 249)
Apakah itu tidak
mengubah sunah Rasul? Tentu Adzan dua kali tidak mengubah sunnah Rasulullah SAW
karena kita mengikuti Utsman bin Affan ra. itu juga berarti ikut Rasulullah
SAW. Beliau telah bersabda:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّّتِيْ وَسُنَّةِ
الخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ
"Maka hendaklah
kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa' al-Rasyidun sesudah
aku". (Musnad Ahmad bin Hanbal)
Apalagi adzan kedua yang
dilakukan sejak zaman Utsman bin Affan Ra itu, sama sekali tidak ditentang oleh
sahabat atau sebagian dari para sahabat di kala itu. Jadi menurut istilah ushul
fiqh, adzan Jum’at dua kali sudah menjadi “ijma’ sukuti”. Sehingga perbuatan
itu memiliki landasan yang kuat dari salah satu sumber hukum Islam, yakni ijma'
para sahabat. Perbedaan ini adalah perbedaan dalam masalah furu’iyyah yang
mungkin akan terus menjadi perbedaan hukum di kalangan umat, tetapi yang
terpenting bahwa adzan Jum’at satu kali atau dua kali demi melaksanakan
syari’at Islam untuk mendapat ridla Allah Swt. Wallahu A’lam Bis-Shawab,..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar